Kamis, 02 Mei 2013

Indonesia sebagai Negara Kepulauan

 Wawasan Nusantara
Latar Belakang
Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957.  Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia,karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia.
Wawasan ialah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa nusantara dan penekanannya dalam mengepresikan diri sebagai bangsa Indonesia di tennngah-tengah lingkungannya yang sarwa nusantara itu. Unsur-unsur dasar wawasan nusantara itu adalah:wadah,isi,dan tata laku.
Sebagai negara kepulauan dengan masyarakatnya yang  berbhineka,negara Indonesia memiliki unsur-unsur kekuatan sekaligus kelemahan. Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya akan sumber daya manusia(SDM). Kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa,satu negara dan satu tanah air.Dalam kehidupannya,bangsa Indonesia tidak terlepas dari pengaruh interaksi dan interelasi dengan lingkungan sekitar(regional atau internasional). Salah satu pedoman bangsa Indonesia wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara disebut WAWASAN NUSANTARA. Karena hanya dengan upaya inilah bangsa dan negara Indonesia tetap eksis dan dapat melanjutkan perjuangan menuju masyarakat yang adil,makmur dan sentosa.
Rumusan  Masalah

Di dalam pembahasan ini mempunyai beberapa rumusan masalah antara lain:
  1. Pengertian dari Wawasan Nusantara
  2. Unsur-unsur dasar wawasan nusantara
  3. Kedudukan,fungsi dan tujuan wawasan nusantara
  4. Wawasan nasional Indonesia
  5. Hubungan wawasan nusantara sebagai  wawasan nasional Indonesia
  6. Dinamika kewilayahan Indonesia
  7. Sasaran Implementasi wawasan nusantara
  8. Sosialisasi wawasan nusantara
  9. Tantangan Implementasi wawasan nusantara
Tujuan
  1. Untuk mengetahui pengertian dari wawasan nusantara
  2. Untuk mengetahui  unsur-unsur dasar dari wawasan nusantara
  3. Untuk mengetahui kedudukan,fungsi dan tujuan wawasan nusantara
  4. Untuk mengetahui wawasan nasional Indonesia
  5. Untuk mengetahui hubungan wawasan nusantara sebagai  wawasan nasional Indonesia
  6. Untuk mengetahui dinamika kewilayahan Indonesia
  7. Untuk mengetahui sasaran implementasi wawasan nusantara
  8. Untuk mengetahui sosialisasi wawasan nusantara
  9. Untuk mengetahui tantangan implementasi dari wawasan nusantara
PEMBAHASAN
  1. Wawasan Nusantara
Pengertian Wawasan Nusantara
    Menurut Prof.Dr. Wan Usman
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah air nya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
   Menurut Kel. Kerja LEMHANAS 1999
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermsyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional
   Menurut Ketetapan  MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

Dari berbagai pengertian di atas dapat di simpulkan bahwa Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan.

   Unsur dasar Wawasan Nusantara

Wadah ( contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya.

    Isi ( content)
Merupakan aspirasi bagsa yag berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945.
Isi menyangkut dua hal yaitu:
1) Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional persatuan.
2) Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.

   Tata laku ( Conduct)
Hasil interasi antara wadah dan isi wawasan nusantara yang terdiri dari:
1)  Tata laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia .
2)  Tata laku lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedudukan, fungsi, dan tujuan Wawasan Nusantara  Kedudukan Wawasan Nusantara
  • Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang di yakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
  • Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional secara structural dan fungsional mewujudkan keterkaitan hierarkis piramida dan secara instrumental mendasari kehidupan nasional yang berdimensi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Fungsi Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bernsyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Menurut Cristine S.T. Kansil, S.H., MH dkk dalam bukunya pendidikan kewrganegaraan diperguruan tinggi  menjelaskan bahwa fungsi wawasan nusantara
  • Membentuk dan membina persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Indonesia
  • Merupakan ajaran dasar nasional yang melandasi kebijakkan dan strategi pembangunan nasional
  • Tujuan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasioanalisme yang tinggi disegala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasioanal dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah (kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah tetap dihargai selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat banyak.
Menurut Cristine S.T. Kansil, S.H., MH dkk dalam bukunya pendidikan kewrganegaraan diperguruan tinggi  menjelaskan bahwa tujuan wawasan nusantara adalah :
  • Tujuan ke dalam mewujudkan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan nasional yaitu aspek alamiah dan aspek sosial
  • Tujuan keluar pada lingkungan bangsa dan Negara yang mengelilingi Indonesia ialah ikut serta mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia berdasarkan kemerdekaan keadilan sosial dan perdamaian abadi
  • Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan nasional Indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan, geopolitik dan Dasar pemikiran wawasan nasional yang dipakai Negara Indonesia.
  • Paham kekuasaan Indonesia
Dalam google www.wilayahperbatasan.com bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan:’’ bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Maka wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan.
  • Geopolitik Indonesia
Indonesia menganut paham Negara kepulauan berdasarkan Archipelago concept yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah Negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebaga Negara kepulauan.
  1. Dasar pemikiran wawasan nasional Indonesia
Bangsa Indonesia dalam menentukan wawasan nasional mengembangkan dalam kondisi nyata. Indonesia dibentuk oleh pemahaman kekuasaan dari bangsa Indonesia yang terdiri dari latar belakang dan kesejarahan Indonesia.
Untuk penjelasan latar belakang filosofi sebagai dasar pemikiran dan pembinaan nasional Indonesia ditinjau dari:
  • Pemikiran berdasarkan falsafah pancasila
Wawasan nasional merupakan pancaran dari pancasila oleh kerena itu menghendaki terciptanya kesatuan dan persatuan dengan tidak menghiangkan cirri,sifat dan karakter dari kebhinekaan unsur-unsur pembentuk bangsa (suku bangsa,etnis dan golongan).
  • Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan
Wilayah Indonesia pada saat merdeka masih berdasarkan peraturan tentang wilayah territorial yang dibuat oleh belanda yaitu “territorial Zee en Maritime Kringen Ordonantie 1939” (TZMKO 1939),  dimana lebar laut wilayah/territorial Indonesia adalah 3 mill diukur dari garis air rendah masing-masing pulau Indonesia.
TZMKO 1939 tidak menjamin kesatuan wilayah Indonesia sebab antara satu pulau dengan pulau yang lain menjadi terpisah-pisah, sehingga pada 13 desember 1957 pemerintah mengeluarkan Deklarasi Djuanda yang isinya: ”segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau atau bagian pulau-pulau yang termasuk daratan Negara Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak daripada Negara Republik Indonesia. Lalu-lintas yang damai diperairan pedalaman ini bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia”.
Dalam peraturan, yang akhirnya dikenal dengan sebutan Deklarasi Djuanda, disebutkan juga bahwa batas laut teritorial Indonesia yang sebelumnya tiga mil diperlebar menjadi 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung terluar pada pulau-pulau dari wilayah Negara Indonesia pada saat air laut surut. Dengan keluarnya pengumuman tersebut, secara otomatis
Ordonantie 1939 tidak berlaku lagi dan wilayah Indonesia menjadi suatu kesatuan antara pulau-pulau serta laut yang menghubungkan antara pulau-pulau tersebut.
Tujuan deklarasi juanda sebagai berikut:
1)            Perwujudan bentuk wilayah Negara kesatuan republic Indonesia yang bulat dan utuh
2)            Penentuan batas-batas wilayah Negara Indonesia disesuaikan dengan asas Negara kepulauan
3)            Peraturan lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan Negara kesatuan NKRI
Sesuai dengan hukum laut internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982 wilayah perairan laut Indonesia dapat dibedakan menjadi 3 macam yaitu:
  1. Zona laut territorial
Batas laut territorial adalah garis khayal yang berjarak 12 mil dari garis dasar kearah laut lepas. Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungakan titik-titik dari ujung-ujung pulau terluar.
  1. Zona landas kontinen
Landas kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologis merupakan lanjutan dari sebuah benua, kedalaman lautnya kurang dari 150 m. Adapun batas landasan kontinen tersebut diukur dari garis dasar yaitu paling jauh 200 mil laut.
  1. Zona ekonomi eksklusif (ZEE)
Zona ekonomi eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil kearah laut terbuka diukur dari garis dasar. Pengumuman tentang ZEE dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 21 maret 1980.
Melalui konferensi PBB tentang hukum laut Indonesia ke-3 tahun 1982, pokok-pokok Negara kepulauan berdasarkan Archipelago Concept Negara Indonesia diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982. Berlakunya UNCLOS 1982 berpengaruh dalam upaya pemanfaatan laut bagi kepentingan kesejahteraan seperti bertambah luas ZEE dan landas kotinen Indonesia. Perjuangan tentang kewilayahan dilanjutkan dengan menegakkan kedaulatan dirgantara yaitu wilayah Indonesia secara vertical terutama dalam memanfaatkan wilayah Geo Stationery Orbit  ( GSO ) .
Ruang udara adalah ruang yang terletak di atas ruang daratan dan atau ruang lautan sekitar wilayah Negara dan melekat pada bumi dimana suatu Negara mempunyai hak yurisdiksi. Ruang udara, ruang daratan dan ruang lautan merupakan satu kesatuan ruang yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
  • Pemikiran berdasarkan aspek sosial budaya
Budaya atau kebudayaan secara etimologis adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi manusia. Sosial budaya adalah faktor dinamik masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir batin yang memungkinkan hubungan sosial antara anggota – anggotanya.
Berdasar ciri dan sifat kebudayaan masyarakat Indonesia sangat hiterogen dan unik sehingga mengandung potensi konflik yang sangat besar, terlebih kesadaran nasional masyarakat yang relatif rendah sejalan dengan  terbatasnya masyarakat terdidik.
Proses sosial dalam menjaga persatuan nasional sangat membutuhkan kesamaan persepsi/ kesatuan cara pandang diantara segenap masyarakat tentang eksistensi budaya yang sangat beragam namun memiliki semangat untuk membina kehidupan bersama secara harmonis.
  • Pemikiran berdasarkan aspek kesejarahan
Perjuangan suatu bangsa dalam meraih cita – cita pada umumnya tumbuh dan berkembang akibat latar belakang sejarah.
Penjajahan disamping menimbulkan penderitaan dan juga menumbuhkan semangat untuk merdeka yang merupakan awal semangat kebangsaan yang diwadahi Boedi Oetomo (1908 ) dan sumpah pemuda (1928).
Wawasan nasional Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang menginginkan tidak terulangnya lagi perpecahan dalam lingkungan bangsa yang akan melemahkan perjuangan dalam mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan cita – cita dan tujuan nasional sebagai hasil kesepakatan bersama agar bangsa Indonesia setara dengan bangsa lain.
  1. Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasional Indonesia
Sebagai bangsa majemuk yang telah menegara, bangsa Indonesia dalam membina dan membangun atau menyelenggarakan kehidupan nasionalnya, baik pada aspek politik, ekonomi, sosisl budaya, maupun hankamnya, selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah.
Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional indonesia merupakan cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati kebinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasinal untuk mencapai tujuan nasional.
  1. Implementasi Wawasan Nusantara
Penerapan Wawasan Nusantara harus tercemin pada pola piker, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan Negara.
a)      Implementasi dalam kehidupan politik, adalah menciptakan  iklim menyelenggaraan Negara yang sehat dan dinamis,mewujudkan pemerintahan yang kuat ,aspiratif , dipercaya.
b)      Implementasi dalam kehidupan Ekonomi , adalah menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.
c)      Implementasi dalam kehidupan sosial budaya  adalah menciptakan sikap batiniah dan lahirniah yang mengakuai, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan yang hidup disekitarnya dan merupakan karunia sang pencipta.
d)     Implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan,adalah menumpuhkan kesadaran cinta tanah air dan membentuk sikap bela Negara pada setiap WNI.
  1. Sosialisasi Wawasan Nusantara:
  • Menurut Sifat /cara penyampaian
  1. Langsung = >ceramah,diskusi,tatap muka
  2. Tidak langsung=>media massa
  •  Menurut metode penyampaian
a)      Ketauladanan
b)      Edukasi
c)      Komunikasi
d)     Integrasi
Materi Wasantara disesuaikan dengan tingkat dan macam pendidikan serta lingkungannya supaya bisa dimengerti dan dipahami.
  1. Tantangan Implementasi Wasantara
1)      Pemberdayaan Masyarakat
Pemberdayaan masyarakat dalam arti memberikan peranan dalam bentuk aktivitas dan partisipasi masyarakat untuk mencapai tujuan nasional hanya dapat dilaksanakan oleh Negara-negara maju dengan Buttom Up Planning,sedang untuk Negara berkembang dengan Top Down Planning karena adanya keterbatasan kualitas sumber daya manusia, sehingga diperlukan landasan operasinal berupa GBHN.  Kondisi Nasional (Pembangunan) yang tidak merata mengakibatkan keterbelakangan dan ini merupakan ancaman bagi integritas.
2)      Dunia Tanpa Batas
a)      Perkembangan IPTEK
Mempengaruhi pola , pola sikap dan pola tindak masyarakat dalam aspek kehidupan.
b)      Kenichi Omahe dalam buku Borderless Word dan The End of Nation State menyatakan: dalam perkembangan masyarakat global,batas-batas wilayah Negara dalam arti geografi dan politik relatif masih tetap.
Perkembangan Iptek dan perkembangan masyarakat global dikaitkan dengan dunia tanpa batas dapat merupakan tantangan Wawasan Nusantara , mengingat perkembangan tersebut akan dapat mempengaruhi masyarakat Indonesia dalam pola pikir , pola sikap dan pola tindak didalam bermsyarakat , berbangasa dan bernegara.
3)      Era Baru Kapitalisme
  1. Sloan dan Zureker
Dalam  bukunya Dictionary of Economics menyatakan Kapitalisme adalah suatu sistem ekonomi yang didasarkan atas hak milik swasta atas macam-macam barang dan kebebasan individu untuk mengadakan perjanjian dengan pihak lain dan untuk berkecimpung dalam aktivitas-aktivitas ekonomi yang dipilihnya sendiri berdasarkan kepentingan sendiri serta untuk mencapai laba guna diri sendiri.
  1.  Lester Thurow
Dalam bukunya The Future of Capitalism menyatakan : untuk dapat bertahan dalam  era baru kapitalisme harus  membuat strategi baru yaitu keseimbangan (balance) antara paham individu dan paham sosialis.
4)      KesadaranWarga Negara
  1. Pandangan Indonesia Tentang Hak dan Kewajiban
Manusia Indonesia mempunyai kedudukan , hak dan kewajiban yang sama.Hak dan Kewajiban dapat dibedakan namun tidak dapat dipisahkan.
Kesimpulan
Dari pembahasan di atas kita dapat menyimpulkan Secara umum Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertiannya yaitu cara pandang yang secara utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.
Tujuan dari wawasan nusantara tersebut yaitu mewujudkan nasioanalisme yang tinggi disegala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasioanal dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah (kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah tetap dihargai selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat banyak.

Puisi untuk Ibu

IBU
Ibu kau mengandungku 9 bulan
sampai engkau melahirkanku dengan susah payah
engkau merawatku sampai aku tumbuh besar
engkau juga merawatku tampa pamrih
dan engkau juga merawatku dengan penuh kasih sayang

Ibu kau mengajariku berjalan sampai aku bisa berjalan
engkau juga mengajariku berbicara sampai aku bisa
Ibu kau bagaikan malaikatku
dikala aku sedih engkau selalu ada untuk menghiburku

Ibu.. aku juga merasa engkaulah pahlawanku
setiap aku kesusahan engkau selalu ada untuk membantuku
Ibu... bekerja keras
untuk merawatku
ibu... terima kasih atas pengorbananmu
yang engkau berikan kepada ku
Ibu...

Pendidikan Kewarganegaraan


KEWARGANEGARAAN NEGARA INDONESIA
                                                              
   Helloooo... kali ini saya akan membahas tentang  kewarganegaraan negara Indonesia,yuuuk dibacaa :)

     Latar belakang Pendidikan Kewarganegaraan
 berawal dari perjalanan sejarah panjang bangsa Indonesia yang dimulai sejak dari perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai pada pengisian kemerdekaan ,bahkan terus berlangsung hingga jaman reformasi. Kondisi perebutan dan mempertahankan kemerdekaan itu ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai- nilai tersebut dilandasi oleh jiwa,tekad dan semangat kebangsaan.
          Kemerdekaan bangsa indonesia yang diperoleh melalui perjuangan keras serta pengorbanan selanjutnya harus diisi dengan upaya pembangunan untuk itu para pemuda sebagai generasi penerus yang bertugas mengisi kemerdekaan mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan Negara perlu memiliki operasi yang memadai terhadap makna perjuangan yang dilaksanakan oleh para penegak kemerdekaan.
          Pendidikan kewarganegaraan diselenggarakan untuk membekali para mahasiswa selaku calon pemimpin di masa depan dengan kesadaran bela Negara serta kemampuan berpikir secara komprehensif integral dalam rangka ketehanan nasional kesadaran bela Negara ini berwujud sebagai kerelaan dan kesadaran melakukan kelangsungan hidup bangsa dan Negara melalui bidang profesinya kesadaran bela Negara,dengan demikian kesadaran bela Negara Negara mengandung arti:
    a.      Kecintaan pada tanah air
    b.      Kesadaran berbangsa dan bernegara
    c.       Keyakinan akan  pancasila dan UUD 1945
    d.      Kerelaan berkorban bagi bangsa dan Negara serta
    e.      Sikap dan perilaku awal bela Negara
·         Pengertian Bangsa
    Bangsa adalah Kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi.
Bangsa (nation) atau nasional, nasionalitas atau kebangsaan, nasionalisme atau paham kebangsaan, semua istilah tersebut dalam kajian sejarah terbukti mengandung konsep-konsep yang sulit dirumuskan, sehingga para pakar di bidang Politik, Sosiologi, dan Antropologi pun sering tidak sependapat mengenai makna istilah-istilah tersebut. Selain istilah bangsa, dalam bahasa Indonesia, kita juga menggunakan istilah nasional, nasionalisme yang diturunkan dari kata asing “nation” yang bersinonim dengan kata bangsa. Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.”
Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.
Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut :
1. Satu kesatuan bahasa
2. Satu kesatuan daerah
3. Satu kesatuan ekonomi
4. Satu Kesatuan hubungan ekonomi
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.
·         Pengertian Warga Negara
  Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih
sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
·         Pengertian Negara
Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan.
Beberapa pengertian Negara menurut pakar kenegaraan.
a.  George Jellinek = Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
b.  G.W.F Hegel = Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
c.  Logeman = Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
d.  Karl Marx = Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh).
·         HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
  Hak warga negara adalah segala sesuatu yg hrs didptkan warga negara dari negara (pemerintah)
Kewajiban adalah segala sesuatu yg hrs dilaksanakan oleh warga negara terhadap negara.
kewajiban warga negara tertuang dalam pasal 30 UUD 1945. Coba Anda jelaskan makna apa yang terkandung di dalamnya bagi setiap warga negara.
   Pemahaman kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu sebagai berikut. 
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkandenganundang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. 
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Hak dan kewajiban ini adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Sudah sangat jelas bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, akan tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Akan tetapi, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya sehingga rakyat tidak dapat memenuhi kewajibannyasebagaiwarganegara.

Contoh Kewajiban Warga NegaraIndonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
·         Demokrasi
     Demokrasi  adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat",yang dibentuk dari kata dêmos  "rakyat" dan Kratos "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM. Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat". Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak
·         Kesimpulan
Pendidikan kewarganegaraan diselenggarakan untuk membekali para mahasiswa selaku calon pemimpin di masa depan dengan kesadaran bela Negara serta kemampuan berpikir secara komprehensif integral dalam rangka ketahanan nasional kesadaran bela Negara ini berwujud sebagai kerelaan dan kesadaran melakukan kelangsungan hidup bangsa dan Negara melalui bidang profesinya masing-masing.Berfikir secara komprehensif integral disini memmiliki pengertian berfikir secara menyeluruh tanpa keluar dari pokok permasalahan atau pembahasan.



PERAN WARGA NEGARA
Peran pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peran aktif merupakan aktivitas warga negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik.
Peran positif merupakan aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Peran negatif merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi


Daftar Pustaka

Sekian pembahasaan tentang pendidikan kewarganegaraan kali ini , apabila ada kekurangan mohon dimaklumii:) terimakasih